Saluran Pengaduan

WHISTLEBLOWING SYSTEM

SIPUAN (Sistem Informasi Pengelolaan Aduan) merupakan saranan Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik, disiplin dan penyimpangan layanan oleh pegawai yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Pengaduan anda akan dapat lebih mudah kami tindaklanjuti jika memenuhi unsur 4W + 1H sebagai berikut perbuatan berindikasi pelanggaran (What), lokasi (Where), waktu (When), pihak yang terlibat (Who), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How).

Keuntungan Menggunakan SIPUAN

Menjaga kerahasiaan identitas pelapor

KPKNL Samarinda akan merahasiakan identitas pribadi pelapor sebagai whistleblower dan hanya berfokus terhadap materi/informasi dalam pengaduan. Anda dapat menggunakan nama samaran/bukan nama sebenarnya dan jangan menyampaikan informasi yang memudahkan bagi orang lain melacak siapa anda

Agar dapat dihubungi/dikonfirmasi oleh kami, silahkan menyertakan nomor HP dan email anda. Anda dapat memberikan nomor baru/membuat akun email baru yang valid dan dapat dihubungi selai nomor hp/akun email yang biasa anda gunakan untuk aktivitas sehari - hari. Jangan bagikan informasi username dan password anda kepada pihak lain.

Memebantu Unit Pengelola Pengaduan

Bagi Unit Pengelola Pengaduan, SIPUAN dapat membantu pelaksanaan tugas pengelolaan pengaduan mulai dari pelaksanaan fungsi helpdesk penerimaan pengaduan, verifikasi, pengkajian materi pengaduan, tindak lanjut pengaduan hingga penyusanan laporan.

SIPUAN bagi masyarakat merupakan salah satu sarana disamping saluran pengaduan lainnya yang dapat digunakan untuk mengirimkan pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik, disiplin dan penyimpangan layanan terhadap ketentuan yang diberikan oleh KPKNL Samarinda.

Unsur Pengaduan

  • What

    Berupa informasi hal perbuatan yang berindikasi pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin pegawai.

    (misal: pemukulan dan perkataan kasar)

  • Lokasi terjadinya perbuakan dimaksud.

    (misal: pada Seksi/Subbagian...)

  • Waktu terjadinya peristiwa/perbuatan dilakukan.

    (misal: pada tanggal 00 bulan xx tahun 0000, pukul 00.00 WITA)

  • Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut baik pelaku, penderita ataupun saksi yang mengetahui peristiwa.

    (misal: pelaku si A memukul dan berkata kasar terhadap si B yang disaksikan oleh si C dan si D)

  • Berisi informasi modus/cara suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran dimaksud dilakukan.

    (misal: si A mendatangi ruangan si B dengan tanpa basa basi kemudian memukul berkali kali dengan tangan kosongnya dan berkata kasar mengumpat "$*#@%$" terhadap si B... dst)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).